-->

Kajian Bab HAJI Lengkap

- 06.47.00
Kajian Bab HAJI Lengkap - Assalamu'alaikum sahabat Ukhti Sofia di manapun sahabat berada. Selamat datang usahabat semua di Blogini. Oke, artikel yang sedang sahabat baca saat ini berjudul Kajian Bab HAJI Lengkap, artikel ini ditulis dengan penuh perasaan, dan semoga sahabat semua dapat memahami informasi yang disajikan di dalamnya. Oh iya, kata kunci untuk memahami isi artikel ini adalah Definisi Ilmu Islam, Forum Tanya Jawab, Islam, selamat membaca.
Judul : Kajian Bab HAJI Lengkap
link : Kajian Bab HAJI Lengkap

Rekomendasi Bacaan



Kajian Bab HAJI Lengkap


III. HAJI
1.   PENGERTIAN DAN SYARAT HAJI
Haji adalah sengaja berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) dengan maksud beribadah, pada waktu tertentu serta memenuhi rukun, syarat dan tata cara yang tertentu pula.
Kewajiban mengerjakan haji ini hanya satu kali seumur hidup dan agar segera dilaksanakan bagi yang telah memenuhi syarat-syaratnya.
وَللهِ عَلَى الـنَّاسِ حِـجُّ الْبَــيْتِ مَنِ اسْـتَطَاعَ اِلَــيْهِ سَـبِــــــــــــــــــــــــــــيْلًا.    ال عمـران : ٩٧
Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka se­sungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semes­ta alam”.  QS. Ali Imron : 97
SYARAT-SYARAT WAJIB HAJI
a.   Beragama
b.   IslamBaligh
c.   Berakal
d.   Mampu
e.   Merdeka.
Haji merupakan ibadah yang memerlukan banyak tenaga fisik, bagi seseorang yang telah memenuhi persyaratan dan bila hanya karena kelemahan fisiknya maka ia tidak wajib melaksanakannya sendiri dan dibolehkan mewakilkan kepada orang lain dengan biaya ditanggung olehnya.
Disyaratkan bagi seorang yang menggantikan orang lain adalah ia telah menunaikan terlebih dahulu buat dirinya, baru kemudian boleh mewakili orang lain. Sedangkan bagi anak-anak atau hamba sahaya yang mengerjakan haji, maka hajinya sah, akan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kewajiban hajinya apabila kelak ia dewasa atau merdeka, maka ia wajib mengulanginya.
2.   RUKUN HAJI                                     
Rukun haji adalah segala sesuatu yang harus dikerjakan ketika melaksanakan ibadah haji, tidak sah haji seseorang bila tidak melaksanakannya serta tidak boleh diganti dengan “dam”.
Rukun haji tersebut terdiri dari :
a.   Ihram
Yaitu berniat mengerjakan haji atau umrah atau keduanya sekaligus. Ihram wajib dilakukan sejak dari miqat, dan sebelum memulai ihram terdapat pekerjaan yang disunatkan, yaitu : mandi, berwudhu’, memotong kuku, mencukur/memen­dekkan kumis, mencabut/mencukur bulu ketiak, menyisir jenggot memakai wangi-wangian serta memakai pakaian ihram dan shalat sunat dua rekaat, seperti yang dikerjakan oleh Nabi saw. :
كان الــــــــــنبي صَلَّى اللــــــــــــــــهُ عَلَـــــــــيْهِ وَسَلَّمَ يَـرْ كـعُ بـذى الخُـلـيـــــــــفَةِ  ركعتــــــــــــــــــــــــــــين   رواه  و مسلم
Artinya : Nabi saw. mengerjakan sholat dua rokaat di Dzul Hulai­fah (tempat di mana Nabi saw. memulai ihramnya).  HR. Muslim.
Pakaian ihram bagi laki-laki dan wanita, yaitu :
1).  Bagi laki-laki ;yaitu memakai dua helai kain yang tidak berjahit, satu diselendangkan dan yang satunya lagi untuk sarung. Dibolehkan mekakai ikat pinggang yang tidak disim­pul mati dan disunatkan kain dan ikat pinggang tersebut berwarna putih, tidak boleh memakai baju yang berjahit dan celana dalam.
2).  Bagi wanita ;  yaitu memakai pakaian yang menu­tup seluruh tubuh, kecuali muka dan telapak tangan, dan disunatkan berwarna putih pula.
b.   Wukuf di Arafah
Yaitu hadir dan berdiam diri sejenak di Arafah dalam waktu antara tergelincir matahari tanggal 9 dzulhijjah ( hari arofah ) sampai terbit fajar pada hari nahar tanggal 10 Dzulhijjah. Seseorang yang akan melakukan wukuf, ia boleh memilih di antara waktu-waktu tersebut dan bila ia memilih siang maka sunat memper­panjang sampai setelah terbenamnya matahari. Rasulullah. saw. bersabda :
الحـجُّ عـرَفـةٌ فـمن جاءَ ليــــــــــــــلـةَ جَـمْـعٍ قـبل طُـلوع الفـجْـرِ فـقـدْ ادْرَكَ   رواه الخـمسة
Artinya :   Haji itu ialah Arafah, barang siapa yang datang pada malam tanggal sepuluh maka ia telah mendapatkan waktu yang sah.  HR. Lima orang Ahli Hadist.
Ketika akan wukuf disunatkan terlebih dahulu mandi dan bersuci, dan ketika sedang wukuf  disunatkan selalu menjaga kesucian, menghadap kiblat, memperbanyak istighfar, berdzikir dan berdo’a sambil mengangkat tangan, untuk kepentingan pribadi/orang lain, untuk kepentingan dunia terutama untuk kepentingan kelak di akhirat. Diceritakan oleh seorang sahabat yang bernama Usamah bin Sa’id :
كنت رَدْفَ النــبيَ صَلَّى اللـــــــــهُ عَلَـــــــــــــيْهِ وَسَلَّمَ بـعـرفـاتٍ فـر فـعَ  يـديـه يـدعـو.  رواه  النساء

Artinya :   Saya membonceng di belakang Nabi saw. di Arafah, Beliau mengangkat kedua tangannya guna berdo’a.  HR. Nasa’i.
c.   Thawaf (mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali)
Thawaf yang dilakukan sebagai rukun haji ini disebut dengan Thawaf Ifadah, tidak wajib berniat karena termasuk dalam rang­kaian ibadah, akan tetapi bila melaksanakan thawaf selain thawaf ifadah seperti thawaf wada’ maka wajib berniat.
1).  Syarat-syarat thawaf 
Mengerjakan thawaf disebut sah bila memenuhi syarat-syarat beri­kut :
a).  Suci dari hadas (kecil dan besar) serta najis.
b).  Menutup aurat.
c).  Memulai thawaf dari hajar aswad, begitu juga bila mengakhirin­ya.
d).  Thawaf dikerjakan dengan sempurna sebanyak tujuh kali putar­an, tiga putaran berjalan cepat dan sisanya berjalan biasa.
e).  Agar Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang thawaf (hadis di atas).
f).   Thawaf dilakukan di dalam Masjidil Haram tapi di luar Ka’bah.
2).  Beberapa sunat thawaf
Sunat dilakukan ketika akan dan sedang thawaf yaitu :
a).  Menghadap hajar aswad ketika memulai thawaf sambil memmbaca takbir dan tahlil seraya mengangkat kedua tangan seperti pada waktu shalat, mengusap hajar aswad sambil meletakkan kedua tangan di atasnya, kemudian mencium batu itu dan jika memungkinkan menaruh pipi di atasnya, jika tidak maka menyentuhnya dengan tangan atau sesuatu yang dipegang lalu mencium tangan atau barang tersebut, atau memberi isyarat kepadanya dengan tangan atau barang lain.
b).  Mengepit kain selendang dengan ketiak kanan, dan sebagian diselendangkan di bahu kanan (lihat gambar).      
c).  Berjalan cepat sambil menggerakkan bahu dan memperkecil lang­kah pada tiga kali putaran pertama, dan berjalan biasa pada empat putaran berikutnya.
Keterangan : b dan c khusus bagi laki-laki.
Hadis tentang mengusap dan mencium hajar aswad antara lain adalah :
اِنِّـىْ لَاَعْلَمُ أَنَّكِ حَجَـرٌ وَلَوْ لَمْ اَرَى حَبِيْبِىْ صَلَّى اللهُ عَلَــــيْهِ وَسَلَّمَ قــبّلكِ واسـتلمـــــكِ ما اسـتلمــتكِ ولا قَــبَّـــلْــتُكِ لـقد كانَ لكــــم فى رسول الله اسوة حسـنـةٌ.   رواه احـمـد
Artinya :   (Tatkala Umar bin Khattab menelungkupkan  kepalanya di hajar aswad) beliau berkata : “Sungguh bukan saya tidak tahu bahwa engkau hanyalah batu. Dan andaikan saya tidak melihat orang yang saya cintai (Nabi saw.) mencium dan mmengusapmu, tidaklah saya akan mengusap dan memnciummu juga. Sungguh Rasulullah itu menjadi suri tauladan yang baik bagimu”. HR. Ahmad dll.
3).  Macam-macam Thawaf
a)     Thawaf qudum, yaitu
b)     Thawaf ifadhah, yaitu
c)     Thawaf wada’, yaitu
d)     Thawaf nadzar, yaitu
e)     Thawaf sunnat. yaitu
d.   Sa’i
Yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwa, dengan persyaratan sebagai berikut:
1).  Memulai Sa’i dari Bukit Shafa dan mengakhirinya di Bukit Marwa.
2). Mengerjakan Sa’i sebanyak 7 kali, dari Shafa ke Marwa dihi­tung satu kali dan dari Marwa ke Shafa juga dihitung satu kali.
3).  Sa’i hendaklah dilakukan setelah thawaf, baik thawaf ifadhah maupun thawaf qudum.
e.  Mencukur atau  menggunting  rambut
Sedikitnya tiga helai dan bagi wanita cukup mengguntingnya. Bercukur atau memotong rambut ini merupakan bagian dari tahallul.
f.    Tertib
Dalam melaksanakan rukun haji ini harus tertib dan urut didalam melaksanakan urutan rukun haji seperti tersebut di atas, dimulai dari ihram, wukuf, thawaf dan seterusnya.


 3.   WAJIB HAJI
Wajib haji adalah beberapa perbuatan yang  wajib  dilaksanakan, tetapi boleh diganti dengan dam atau denda, tidak mempengaruhi sah tidaknya ibadah haji. Wajib haji dimaksud adalah :
a.   Ihram dari miqat
Miqat adalah batas waktu dan tempat yang telah ditentukan, yaitu :
1).  Miqat Zamani (batas waktu), batas waktu untuk mengerjakan haji adalah sejak awal bulan Syawal sampai terbitnya fajar pada Hari Raya Haji (tanggal 10 Dzulhijjah).
2).  Miqat Makani (batas tempat) yaitu tempat untuk memulai ihram jika akan beribadah haji (atau umrah.
b.   Bermalam di Muzdalifah
Bermalam di Muzdalifah ini dilakukan setelah mengerjakan wukuf di Arafah, yaitu sesudah lewat tengah malam pada tanggal 9 Dzulhij­jah. Di Musdalifah agar mencari kerikil sebanyak 49 butir untuk nafar awal (10,11,12, dan 13 Dzuulhijjah) dan bagi nafar tsani sebanyak 70 butir atau hanya 7 butir untuk jumratul aqabah sedang kekurangannya bisa mencari di Mina.
c.   Melontar jumratul aqabah
Dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah di Mina, waktu yang terbaik adalah waktu dhuha, yaitu dengan melon­tarkan kerikil sebanyak tujuh kali (yang dibawa dari Muzdalifah) setiap lontaran satu kerikil.
d.   Melontar tiga Jumrah
Jumrah yaitu marmer/lantai dasar tugu, terdiri dari jumrah ula, wustha, dan aqabah. Dilaksanakan pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah secara berurutan setiap jumrah tujuh lontaran dan setiap lontaran satu kerikil. Melontar tiga jumrah ini bisa dilaksanakan hanya pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah lalu kembali ke Mekkah, cara ini disebut dengan nafar awal. Sedang bagi yang tanggal 13 Dzulhijjah masih di Mina maka diwajibkan melempar lagi ketiga jumrah tersebut, baru kemu­dian kembali ke Mekkah dan cara ini disebut dengan nafar stani (rombongan ke 2).
e.   Bermalam (mabit) di Mina.
Bagi yang nafar awal wajib bermalam di Mina pada malam tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah, sedang bagi yang nafar stani ditambah malam tanggal 13.
f.    Menjauhkan diri dari yang diharamkan selama haji.
Segala sesuatu yang diharamkan selama ihram haji akan diterangkan kemudian, pelanggaran terhadap larangan ini diwajibkan membayar dam (denda).
g.   Thawaf Wada’
Thawaf wada’ adalah thawaf pamitan ketika akan meninggalkan Mekkah, dengan cara yang sama seperti penjelasan terdahulu.
4.   SUNAT HAJI
Yaitu segala sesuatu yang disunatkan ketika melaksanakan ibadah haji baik yang terkait dengan rukun maupun wajib haji, diantaran­ya adalah :
a.   Membaca talbiyah, dengan lafal :
لـبـيك اللهم لـبـيك لـبـيك لاشـريك لك لـبـيك، ان الحمـدَ والنـعـمة لك والمـلك لاشـريك لك
Artinya :   Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagiMu, ya Allah aku penuhi panggilanMu. Sesungguh-nya segala puji dan karunia serta segala kerajaan adalah milik-Mu semata, tiada sekutu bagiMu.
b.   Shalawat, sunat  dibaca mulai sejak  ihram  sampai saat melempar jumratul aqabah pada Hari Raya Qurban, dibaca dengan suara nyaring bagi laki-laki dan rendah/ lemah bagi wanita, dan membaca shalawat sebelum talbiyah, minimal dengan bacaan :
اللهم صـل على محمـدٍ وعـلى الـه
c.   Berdo’a setelah membaca shalawat.
d.   Mengerjakan thawaf qudum.
e.   Dzikir sewaktu thawaf dan shalat dua rekaat setelah thawaf.
f.   Masuk dan atau ke Hijir Isma’il, Rasulullah bersabda :
من دخل البـيت  دخل فى حَسـَـنَـةٍ وخرج مغـفورًالـهُ  رواه البـيهقى
Artinya :   Barang siapa yang masuk ke Ka’bah, ia telah masuk ke dalam kebaikan dan keluar mendapat ampunan.    HR. Baihaqi.

4.   BEBERAPA  LARANGAN BAGI ORANG YANG DALAM KEADAAN IHRAM HAJI/ UMRAH
a.   Bagi laki-laki dilarang memakai pakaian yang berjahit, memakai sepatu yang menutup mata kaki dan atau menutup kepala yang mele­kat.
b.   Bagi wanita berkaus tangan dan atau memakai cadar
c.   Bagi laki-laki dan wanita dilarang :
1)     Memakai wangi-wangian kecuali yang telah dipakai sebelum ihram.
2)     Memotong kuku dan atau mencukur atau memotong rambut.
3)     Memburu atau menganiaya/ membunuh binatang apapun kecuali yang berbahaya.
4)     Kawin, mengawinkan, menjadi wali akadnikah dan atau meminang. Kalau rujuk maka boleh, karena tidak termasuk akad nikah baru.
5)     Bercumbu atau bersetubuh.
6)     Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor.
7)     Memotong pohon-pohonan di Tanah Haram.
5.   DAM ATAU DENDA
Dam ialah denda atau tebusan atau fidyah karena  :
a.   Meninggalkan wajib haji/ umrah yaitu bila tidak ihram dari miqat, tidak mabit di Muzdalifah atau di Mina, tidak melempar jumrah atau tidak thawaf wada’. bagi wanita haid/ nifas gugur kewajiban thawaf wada’nya.
b.   Melanggar larangan ihram haji/ umrah.
c.   Mengerjakan haji dengan cara tamattu’ atau qiran.
Sedangkan ketentuan mengenai dam/ fidyah sebagai berikut :
a.   Pelanggaran terhadap larangan ihram haji/ ummrah yang berupa :
1)     Mencukur rambut
2)     Memotong kuku
3)     Memakai pakaian yang berjahit bagi laki-laki
4)     Menutup muka atau memakai sarung tangan bagi wanita
5)     Memakai harum-haruman pada baju atau badan atau memakai minyak rambut.
6)     Pra jima’ atau sesudah tahallul pertama.
Denda dari masing-masing pelanggaran di atas boleh memilih antara :
a)     Menyembelih seekor kambing yang sah untuk kurban, atau
b)     Puasa selama tiga hari,, atau
c)     Sedekah 9,3 liter makanan kepada 6 orang miskin.
b.   Pelanggaran karena membunuh hewan (berburu) kecuali ular, kala, tikus dan anjing gila/ buas, dendanya boleh memililh antara :
1)     Menyembelih binatang ternak yang sebanding dengan binatang yang   dibunuh.
2)     Sedekah uang seharga binatang denda di atas (a), atau
3)     Puasa sebanding dengan harga binatang tersebut, satu hari puasa = 1 mud.
c.   Pelanggaran berupa jima’ sebelum tahallul awal maka batal hajinya dan wajib membayar dam,  jika jima’ terjadi setelah tahal­lul awal maka hajinya tidak batal tapi tetap wajib membayar dam, yaitu boleh memilih antara :
1)     Menyembelih seekor unta atau sapi, atau 7 ekor kambing, atau
2)     Sedekah makanan seharga seekor unta, atau
3)     Berpuasa sebanding dengan harga unta, satu mud harga unta dengan puasa satu hari.
Yang hajinya batal, di samping membayar dam di atas, ia tetap harus :
1)     Menyelesaikan haji yang batal itu
2)     Wajib mengulang pada tahun berikutnya.
d.   Denda karena memilih mengerjakan haji tamattu’ atau qiran,adalah :
1).  Menyembelih seekor kambing, atau
2).  Berpuasa sepuluh hari, 3 hari dikerjakan di tanah suci dan keku-rangannya dikerjakan setelah sampai di tanah airnya.
e.   Denda karena meninggalkan salah satu wajib haji, sama dengan denda karena  melaksana-kan haji tamattu’ atau qiran.
f.    Bila mengadakan akad nikah ketika ihram, maka nikahnya batal tetapi tidak perlu membayar dam.

 6.   UMRAH
Umrah adalah berkunjung ke Baitullah dengan melaksanakan thawaf, sa’i dan bercukur,  dalam waktu yang tidak ditentukan (bebas).
a.   Hukum Umrah
Umrah fardhu Ain dikerjakan oleh setiap muslim dan muslimat satu kali seumur hidup, seperti halnya ibadah haji, dalam Al Qur’an disebutkan :
وَلا تَحْلِـقُوا رُءُوسَكُمْ حَـتَّى يَــبْلُـغَ الــهَــدْيُ مَحِـلَّـهُ   البقرة  ١٩٦
Artinya :   Sempurnakanlah (pelaksanaan) haji dan umrah karena Allah . . .QS. Al Baqarah : 196
b.   Rukun dan Wajib Umrah
1).  Rukun Umrah sama dengan Rukun Haji, kecuali bahwa umrah tanpa wukuf di Arafah.
2).  Wajib Umrah, yaitu ihram dari miqat dan menjauhkan diri dari larangan ihram umrah/ haji.
c.   Miqat Umrah
1).  Miqat zamani Umrah adalah sepanjang tahun
2).  Miqat makani Umrah sama dengan miqat makani haji, kecuali bagi penduduk Mekkah apabila mau umrah maka miqatnya dari luar Mekkah.
d.   Tata cara Umrah
1)     Bersuci, mandi dan wudhu’i
2)     Berpakaian ihram, shalat sunat ihram dua rokaat.
3)     Niat Umrah dari miqat, dengan ucapan :
لـبـيك اللهم عُـمْـرَ ةً                         
Artinya :   Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk ber Umrah.
4)     Membaca Talbiyah, shalawat dan berdo’a (sejak berangkat dari miqat)
5)     Masuk Mekkah dan berdo’a
6)     Masuk Masjidil Haram melalui Babus Salam atau pintu lainnya seraya berdo’a, kemudian melihat Ka’bah dan berdo’a, dan ketika melintasi Maqam Ibrahim sewaktu akan thawaf disunatkan berdo’a.
7)     Thawaf
a)     Thawaf (supaya  memenuhi persyaratan seperti keterangan terdahulu).
b)     Untuk sempurnanya thawaf agar juga melaksanakan sunat-sunat thawaf.
c)     Tempat memulai  thawaf  adalah garis lurus  warna  coklat di muka  Hajar  As’wad  bila mungkin mencium Hajar Aswad tersebut. Kemudian menghadap ke Ka’bah dengan sepenuh badan serta berniat thawaf umrah, dengan ucapan :
بسم الله والله اكـبـرُ      بسم الله والله اكـبـرُ
d)     Setiap putaran membaca do’a thawaf dan setiap sampai di rukun Yamani (sudut Ka’bah di kanan Hajar Aswad) mengusapnya atau mengangkat tangan (tanpa mengecup) seraya mengucapkan :

رَ بَّـــــــــــنَا اتـــنَا فـي الـدُنْـــيَا حَـسَــــــنَـةً وَ فِي الاخــرَ ة حَـسَـــــــنَـةً وَقـــنَا عَــذابَ الــــنَار
e)     Setiap melintasi diantara rukun Yamani sampai Ka’bah dengan Hajar Aswad, membaca do’a berikut  :

رَ بَّـــــــــــنَا اتـــنَا فـي الـدُنْـــيَا حَـسَــــــنَـةً وَ فِي الاخــرَ ة حَـسَـــــــنَـةً وَقـــنَا عَــذابَ الــــنَار
bisa dilanjutkan dengan :
وَاَدْخِـلْــنَا الْـجَـنَّــةَ مَـعَ اْلَابْــرَارِ يَاعَـزِيْـزُ يَاغَفَّارُ يَا رَبَّ الْـعَالمَـِـينْ 
Artinya :   Dan masukkanlah kami ke dalam sorga bersama orang-orangyang berbuat baik, wahai Tuhan Yang Maha Mulia, Maha Pengampun dan Tuhan yang menguasai alam semesta.
f)      Seusai thawaf lalu munajat di Multazam dengan diiringi do’a, kemudian menuju Maqam Ibrahim untuk sholat sunat thawaf dua rekaat.
g)     Kemudian menuju  Hijir Isma’il untuk  melaksanakan sholat sunat mutlaq 2 rokaat, dan sesudah shalat lalu berdo’a, setelah itu lalu meminum air zam-zam kemudian berdo’a.
8)     Sa’i
a)     Memenuhi persyaratan sa’i seperti keterangan terdahulu.
b)     Berdo’a ketika hendak mendaki bukit Shafa (sebelum mulai sa’i) dan ketika telah sampai sambil menghadap qiblat.
c)     Setiap memulai perjalanan sa’i baik ketika dari Shafa maupun ketika dari Marwah sampai di pilar hijau supaya membaca do’a.
d)     Setiap melintasi antara dua pilar hijau agar berlarilari kecil (wanita berjalan) sambil berdo’a.
e)      Setiap mendaki bukit Shafa maupun Marwah dari ke tujuh perja­lanan sa’i supaya berdo’a.
9)     Tahallul
Yaitu keadaan dimana calon haji dihalalkan melakukan beberapa perbuatan yang diharamkan selama dalam keadaan ihram umrah maupun haji. Tahallul dalam ibadah umrah ini dilaksanakan setelah thawaf dan sa’i dengan cara memotong rambut.
Caranya adalah :
a).  Tahallul awal, yaitu setelah melakukan dua diantara tiga perbuatan : melontar jumrah Aqabah, bercukur dan thawaf ifadah. Setelah tahallul awal ini menjadi halal segala yang diharamkan ketika haji/ umrah kecuali jima’.
b).  Tahallul tsani, yaitu setelah melakukan ketiga perbuatan tersebut di atas dan kemudian menjadi halallah semua yang dihar­amkan.

7.   TATA CARA MENGERJAKAN HAJI
Di dalam melaksanakan ibadah haji terdapat tiga cara yaitu :
a.   Tamattu’, yaitu  mengerjakan umrah terlebih dahulu, setelah itu baru mengerjakan haji. Dengan memilih cara ini maka harus mem­bayar dam.
b.   Ifrod, yaitu  mengerjakan  haji lebih   dahulu  baru  kemudian  mengerjakan  umrah.  Cara  seperti tidak membayar dam dan merupakan cara yang terbaik.
c.   Qiran, yaitu  mengerjakan haji dan umrah di dalam satu niat dan satu pekerjaan (secara bersama-sama). Cara ini harus membayar dam.
a.   Cara Mengerjakan Haji Tamattu’
1). Melaksanakan Umrah
a).  Miqat makani bagi calon haji Indonesia adalah Bir Ali (Madi­nah) atau Jeddah.
b). Mulai dari miqat tersebut rukun  dan wajib  haji  dilaksanakan,  yaitu  niat ihram  kemudian  menuju Masjidil Haram untuk melaksana­kan thawaf umrah, sa’i dan cukur/ gunting rambut (tahallul umrah), yang secara terperinci tata caranya telah dijelaskan pada sub bahasan G 4.
c). Setelah selesai melaksanakan umrah yang ditandai dengan mem­otong rambut maka kemudi-an menuju Makkah untuk melaksanakan haji.
2).  Melaksanakan Haji
a).  Di Makkah pada tanggal 8 dzulhijjah ; mandi dan berwudhu’, memakai kain ihram, shalat sunat dua rokaat dan kemudian ihram (niat haji) di pondokan dengan membaca :
لَـبَّـيْكَ اللهُمَّ حَـجًّا
Artinya :   Kupenuhi ya Allah panggilan-Mu untuk berhaji”.
(perhatikan keterangan tentang ihram pada B. a.)
b).  Berangkat menuju Arofah dan berdo’a (do’a berangkat ke Arofah), membaca talbiah, shalawat dan do’a (diperbanyak selama dalam pemberangkatan), dan ketika memasuki Arofah agar berdo’a kembali.
c).  Di Arofah, selama menunggu waktu wukuf  (saat tergelincirnya matahari sampai waktu fajar tanggal 10 Dzulhijjah) diisi dengan baca Al Qur’an, dzikir dan berdo’a serta ziarah ke Jabal Rahmah. Dan ketika  melihat Jabal Rahma sunat berdo’a.
d).  Wukuf diawali dengan mendengarkan khutbah  wukuf, kemudian shalat dhuhur dan ashar jama’ taqdim dan diqashar setelah itu mulai dengan membaca do’a-do’a wukuf. Untuk kesempurnaan wukuf perhatikan sunat-sunat wukuf terdahulu.
e).  Selesai melaksanakan wukuf,  bersiap-siap menuju ke Muzdalifah sambil membaca tal biyah, shalawat dan do’a kemudian sewaktu berangkat dari Arafah membaca :
اللهُ اَكْبَـرُ اللهُ اَكْبَـرُ اللهُ اَكْبَـرُ لَااِلـــــــــــــــــــــــــهَ اِلَّا اللهُ  اللهُ اَكْبَـرُ وَللهِ الْحَمْـدُ
f).   Ketika sampai di Muzdalifa dianjurkan berdo’a dan kemudian mabit (berhenti atau bermalam walaupun sejenak dan bagi yang belum shalat maghrib dan isya’ dilakukan saat menanti tengah malam dengan jama’ takhir qashar.
g).  Dianjurkann memperbanyak dzikir dan berdo’a karena Muzdalifah merupakan tempat yang mustajab dan disunatkan juga mencari keri­kil minimal tujuh butir untuk melontar jumratul aqabah, dan maksimal 70 butir.
h).  Berangkat ke Mina, selama dalam perjalanan menuju Mina tetap disunatkan untuk bertalbiyah, sedangkan takbiran baru disunatkan setelah melontar jumrah aqabah.
i).   Ketika sampai di Masy’aril Haram (antara Muzdalifah dan Mina) disunatkan berdo’a : Robbana aatina fiddunya hasanah dan seter­usnya. Kemudian begitu sampai di Mina lalu berdo’a :
اللهم هذا مـنى فامنُنْ عليَّ بما مـنَنْتَ به على اوليَائِكَ
Artinya :   Ya Allah, tempat ini adalah Mina, maka anugerahilah aku dengan apa yang engkau telah berikan kepada wali-wali-Mu dan orang-orang yang taat kepadaMu”.
j).   Kewajiban haji yang dilaksanakan selama di mina yaitu :
1.   Melontar Jumratul Aqadah dengan tujuh lontaran, setiap lontaran satu batu, dikerjakan tengah malam/ pagi/ sore dan yang terbaik waktu dhuha. Setelah itu tahallul awal dengan bercukur. Dengan selesainya tahallul awal ini maka seluruh larangan ihram telah gugur kecuali jima’, semua ini dikerjakan pada tanggal 10 dzulhijjah.
2.   Bagi yang mengambil nafar awal, bermalam di Mina pada malam tanggal 11 dan 12  Dzulhijjah dan siang harinya (diutamakan setelah tergelincir matahari) melontar jumrah Ula, Wustha dan Aqabah secara berurutan, dengan jumlah 42 lontaran dan 42 kerikil. Setiap lontaran membaca :
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ اَكْبَـرُ رَجْمًا لِلشَّيَاطِـيْنِ وَرَضِىَ  لِلرَّحْمن. اللهُمَّ اجْعَلْهُ حَجًّا مَـبْرُوْرًا وسَعْيًا مَـشْـكُوْرًا 
Artinya :   Dengan Nama Allah, Allah Maha Besar, Kutukan bagi segala setan dan ridha bagi Allah Yang Maha Pemurah. Ya Allah, Tuhanku, jadikanlah ibadah hajiku ini haji yang mabrur dan sa’i yang diterima”.
3.   Bagi yang memilih nafar stani, bermalam di Mina pada malam tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dan melontar tiga jumrah secara berurutan. Selama tiga hari tersebut sebanyak 63 lontaran dan 63 kerikil, dan setelah selesai melontar ketiga jumrah tersebut lalu berdo’a.
k).  Bagi yang memiliki  tanggungan supaya  membayar sewaktu di Mina dan bagi yang mampu supaya memotong hewan kurban, kemudian menuju Makkah.
l).  Selama berada di Makkah ini kegiatan yang dilakukan adalah :
1.   Melakukan thawaf ifadhah dengan cara seperti G d , dengan selesainya thawaf ifadah ini maka berarti telah tahallul tsani dan dibolehkan jima dengan istri.
2.   Mengerjakan sa’i bagi yang belum, dan membayar dam bagi yang memiliki tanggungan serta melaksanakan jama’ah di Masjidil haram dan membaca Al-Qur’an selagi masih ada kesempatan (sebelun pu­lang).
3.   Melakukan thawaf wada’sebanyak tujuh putaran dengan cara yang sama (G d) hanya do’anya ada perbedaan sedikit, begitu juga do’a setelahnya.
m). Menuju tanah air tercinta.

b.  Cara Mengerjakan Haji Ifrod
Melaksanakan haji terlebih dahulu  baru kemudian mengerjakan umrah.
1)     Ihram dari Miqat (Bir Ali atau Jeddah) dengan ketentuan sama dengan  B a. ( Lafal niat haji Ifrod sama dengan haji tamattu’.)
2)     Selama menuju Makkah dan kegiatan selama di Makkah adalah :
a)     Sunat  mengerjakan  thawaf qudum (yang bukan mukimin), dan bila dikerjakan  dengan sa’i maka sa’inya termasuk sa’i haji dan pada saat thawaf  ifadah tidak perlu sa’i lagi.
b)     Setelah selesai thawaf qudum tidak ditutup dengan tahallul sampai selesai seluruh kegiatan haji.
3)     Tanggal 8 Dzulhijjah berangkat ke Arafah dan seterusnya, pelaksanaannya sama dengan haji tamattu’.
4)     Selesai mengerjakan haji barulah mengerjakan umrah dengan miqat sa-lah satu antara Tan’im atau Ji’ranah, lalu kembali menuju Masjidil Haram untuk Thawaf dan sa’i dan diakhiri dengan mencukur rambut (tahalul).
5)     Selesai mengerjakan Umrah, bagi yang belum ke Madinah diberangkatkan ke Madinah dengan melakukan thawaf wada’ sebelum berangkat.
6)     Selama di Madinah kegiatan khususnya adalah ziarah ke Masjid Nabawi dan shalat di dalamnya, ziarah ke Makam Nabi saw, Raudah, Makam Baqi’, Masjid Quba, Jabal Uhud, Masjid Qiblatain dan ke Khandak/ Masjid Khamsah.
c.   Cara Mengerjakan Haji Qiron
1).  Ihram dari qimat (seperti biasa) dan berniat haji dan umrah.
2).  Melaksanakan thawaf qudum (bila bukan mukmin) boleh dengan mengerjakan sa’i ataupun tidak, bila mengerjakannya dengan sa’i maka sa’inya dihitung sa’i haji dan setelah thawaf ifadhah tidak perlu lagi bersa’i.
3).  Dengan selesainya  thawaf ifadhah, berarti selesai pulalah seluruh rangkaian pelaksanaan haji qiran.
4).  Urut-urutan kegiatan dan bacaan do’a sama dengan haji Ifrod, kecuali setelah tahallul ke dua tidak perlu umrah lagi.
8.   HIKMAH HAJI DAN UMRAH
Ada beberapa hikmah haji dan umrah, antara lain adalah :
1.   Haji merupakan salah satu rukun Islam yang lima, oleh karenan­ya bila rukun yang 4 telah dilaksanakaan semua maka melaksanakan haji secara formal berarti tuntasnya pelaksanaan rukun Islam yang lima tersebut.
2.   Bila haji dikerjakan dengan penuh loyalitas kepada Allah swt, dalam arti didasari oleh semangat Taqwa, pengabdian, khusyu’ tawadhu’ dan tadharu’, maka tidak ada kenikmatan yang pertama yang pantas diterimanya selain sorga kelak.
Nabi saw. bersabda :
منْ حج لله فلم يرفث ولم يفسُقْ خرج من ذنوبه كيومِ ولدته امُّه والعمرة الى العمرة كــفارةٌ لمـا بيـنـهما والحـجُّ  المــبـرورُ  لَيْسَ لـه جـزَ اءٌ الا الـجــنـةَ    رواه  البخارى  و مسلم
Artinya :   Barang siapa yang mengerjakan Haji semata-mata karena Allah, lalu tidak berkata keji dan berbuat fasiq,maka ia keluar dari dosa-dosanya bagaikan saat dilahirkan oleh ibunya, dan melakukan Umrah dan umrah (kemudian), menghapus dosa antara keduanya, sedangkan haji yang mabrur tidak ada balasan (yang pantas) kecuali sorga”.   HR. Bukhari Muslim
3.   Segala pekerjaan selama haji terutama wukuf, merupakan lambang kepatuhan seorang hamba kepada Tuhannya.
4.   Semakin menyadari akan kebesaran Allah swt. dan betapa lemahn­ya manusia bila dibanding denganNya.
5.   Dengan mengetahui tempat-tempat suci (Haramain) dan tapak tilas perjuangan Nabi saw. akan semakin mempertebal keyakinan dan ketaqwaan kepada Allah swt.


Demikianlah artikel yang berjudul Kajian Bab HAJI Lengkap

Terima kasih telah membaca artikel Kajian Bab HAJI Lengkap kali ini, semoga dapat memberi manfaat untuk sahabat semua. Akhir kata, sampai jumpa di postingan artikel lainnya. Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh


Sahabat telah membaca artikel berjudul Kajian Bab HAJI Lengkap dengan alamat link https://ukhtisofia.blogspot.com/2016/10/kajian-bab-haji-lengkap.html
Advertisement

1 comments:

avatar

BetMGM App | Bonus Code: BMFC100 - JtmHub
BetMGM App: 전라남도 출장마사지 Sign 군산 출장마사지 up today and start betting on your favorite sports and get a chance 태백 출장마사지 to win cash prizes. Download 서산 출장마사지 BetMGM Casino 광양 출장마사지 Mobile App.


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search