Apa Hukumnya Bekerja di Perusahaan Asuransi Non Syariah? - Assalamu'alaikum sahabat Ukhti Sofia di manapun sahabat berada. Selamat datang usahabat semua di Blogini. Oke, artikel yang sedang sahabat baca saat ini berjudul Apa Hukumnya Bekerja di Perusahaan Asuransi Non Syariah?, artikel ini ditulis dengan penuh perasaan, dan semoga sahabat semua dapat memahami informasi yang disajikan di dalamnya. Oh iya, kata kunci untuk memahami isi artikel ini adalah
Forum Tanya Jawab, selamat membaca.
Judul : Apa Hukumnya Bekerja di Perusahaan Asuransi Non Syariah?
link : Apa Hukumnya Bekerja di Perusahaan Asuransi Non Syariah?
Sahabat telah membaca artikel berjudul Apa Hukumnya Bekerja di Perusahaan Asuransi Non Syariah? dengan alamat link https://ukhtisofia.blogspot.com/2015/08/apa-hukumnya-bekerja-di-perusahaan.html
Judul : Apa Hukumnya Bekerja di Perusahaan Asuransi Non Syariah?
link : Apa Hukumnya Bekerja di Perusahaan Asuransi Non Syariah?
Rekomendasi Bacaan
Apa Hukumnya Bekerja di Perusahaan Asuransi Non Syariah?
Saya karyawan swasta yang bergerak di bidang broker asuransi. Beberapa waktu ini, saya merasa gelisah karena membaca artikel-artikel di internet, baik dari MUI atau sumber-sumber lain yang menyatakan bahwa hukum asuransi adalah haram karena ada unsur riba. Mohon penjelasan mengenai hal tersebut karena saya berencana akan resign dalam waktu dekat karena hal tersebut. Alhamdulillah dengan izin Allah istri saya sudah keluar duluan, dia sebelumnya kerja di perusahaan asuransi persero.
Jawab :
Asuransi dan bank adalah dua persoalan kontemporer. Dua persoalan kekinian yang tidak ada di zaman Rasulullah Saw. Sehingga, jika kita berbicara tentang perbankan, khususnya perbankan nonsyariah, maka akan timbul kontroversi mengenai hal ini.
Ketika Anda membaca aritkel, boleh jadi artikel-artikel yang Anda baca itu cenderung memposisikan asuransi nonsyariah/perbankan nonsyariah sebagai sesuatu yang ada unsur haramnya. Oleh karena itu, penulis artikel akan mencari alasan-alasan untuk menguatkan hal itu.
Tetapi, ada pula tulisan yang memandang perbankan nonsyariah/asuransi nonsyariah, bukan sebagai sesuatu yang haram, sehingga penulis akan menuliskan logika-logika yang menguatkan hal itu.
Jadi, jika Anda ingin resign dari tempat Anda bekerja (asuransi nonsyariah) dan mencari alternatif pekerjaan yang lebih menenangkan, itu merupakan sesuatu yang baik. Tetapi, Anda tetap harus mempertimbangkan kondisi realitas saat ini. Apakah keputusan Anda untuk resign itu akan membuat Anda makin berkembang atau justru menjadi beban orang lain.
Pikirkanlah hal ini baik-baik. Terutama, apakah setelah Anda resign, kebutuhan istri dan anak-anak Anda masih bisa Anda penuhi dan tidak membebani orang lain atau tidak.
Tetapi, jika Anda merasa yakin dengan keputusan (resign) Anda dan merasa akan tetap mandiri, itu suatu langkah yang bagus. Jadi, pertimbangkah hal ini dengan matang, jangan sampai Anda lepas dari satu dosa lalu masuk ke dosa yang lain.
Anda boleh saja keluar lalu mencari alternatif pekerjaan yang lain, tetapi Anda tidak boleh memakan hak orang lain, terlebih membebani orang lain. Karena, sebaik-baik orang adalah yang tidak membebani orang lain, dan sebaik-baik orang adalah yang meringankan beban orang lain. Tanamkan baik-baik hal ini dalam kehidupan Anda. Wallahu a’lam.
Semoga bermanfaat...
Sumber : http://www.percikaniman.org/category/tanya-jawab-islam/bekerja-di-asuransi-
Demikianlah artikel yang berjudul Apa Hukumnya Bekerja di Perusahaan Asuransi Non Syariah?
Terima kasih telah membaca artikel Apa Hukumnya Bekerja di Perusahaan Asuransi Non Syariah? kali ini, semoga dapat memberi manfaat untuk sahabat semua. Akhir kata, sampai jumpa di postingan artikel lainnya. Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Sahabat telah membaca artikel berjudul Apa Hukumnya Bekerja di Perusahaan Asuransi Non Syariah? dengan alamat link https://ukhtisofia.blogspot.com/2015/08/apa-hukumnya-bekerja-di-perusahaan.html
Advertisement
EmoticonEmoticon